Selasa 19 Mar 2013 18:28 WIB

Penyidik KPK Sita 5 Dus Dokumen dari Ruangan Setya Novanto

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Mohamad Amin Madani
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Penyidik KPK tengah bertugas. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyudahi penggeledahan di ruang kerja politikus Golkar, Setya Novanto.

Tim meninggalkan ruangan Setya Novanto sekitar pukul 15.30 WIB. Mereka terlihat membawa empat kardus berwarna coklat, satu kardus berwarna putih, dua buah map dan satu buah laptop.

Para penyidik enggan berkomentar ketika para wartawan bertanya apa isi dari barang-barang yang dibawa penyidik.

“Silahkan Tanya saja sama yang punya ruangan,” kata salah seorang penyidik sembari meninggalkan ruangan Fraksi Golkar di lantai 12 Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, (19/3).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Setya Novanto dan Kahar Muzakir di DPR RI. Tim yang terdiri dari 22 penyidik datang sekitar pukul 11.00 WIB.

Mereka membawa sejumlah kardus dan tas berwarna hitam. “Begitu datang mereka langsung masuk ke dalam ruangan,” kata seorang petugas Pamdal.

 

Petugas Pamdal mengatakan Setya Novanto berada di dalam ruangannya saat tim penyidik KPK datang. Tak ada konfirmasi resmi dari tim penyidik KPK mengenai kasus yang melibatkan Setya Novanto dan Kahar Muzakir.

Ketika wartawan bertanya apakah penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek Pekan Olahraga Nasional di Pekan Baru, Riau, salah seorang penyidik membenarkan. “Iya,” ujarnya.

 

Sekitar pukul 14:00 WIB sejumlah penyidik KPK keluar ruang kerja Kahar Muzakir. Mereka terlihat membawa tiga buah kardus. Dari sana mereka langsung memasuki ruang kerja Setya Novanto sembari membawa tiga kardus tadi.

Beberapa saat kemudian tiga orang penyidik meninggalkan ruang Fraksi Golkar sembari membawa tiga kardus berisi dokumen.  “Ini dokumen,” kata seorang penyidik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement