REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Seorang anggota Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, tewas setelah menabrak tembok pembatas rumah. Anggota polisi itu tewas saat berupaya mengejar dan menangkap pelanggar lalu-lintas yang mencoba kabur menghindari operasi kelengkapan kendaraan di jalan raya Kota Tulungagung, Selasa.
Informasi dari Unit Kecelakaan Lalu-lintas Polres Tulungagung, kecelakaan terjadi lantaran motor petugas (korban) dengan motor pelanggar lalu-lintas bersenggolan dalam kecepatan tinggi.
"Kasus ini masih dalam penyelidikan. Kami rencananya akan memeriksa pelanggar lalu-lintas yang juga menjadi korban kecelakaan dan saat ini masih menjalani perawatan intensif karena mengalami patah tulang kaki," terang Kanit Laka Polres Tulungagung Iptu Heru Sudjio.
Ia menjelaskan petugas yang tewas saat melakukan pengejaran tersebut adalah Briptu Roni Irawan, sementara pelanggar lalu-lintas yang mengalami patah tulang kaki diidentifikasi bernama Didik Rahmadani (20), warga Desa Sumbergempol, Kecamatan Sumbergempol.
Menurut keterangan sejumlah saksi mata, kecelakaan bermula ketika polisi yang mengendarai sepeda motor dinas kepolisian terlihat mengejar pengendara Honda Supra di salah satu gang perkampungan di Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung.
Keduanya sama-sama melaju dari arah barat dengan kecepatan tinggi. Sekitar 10 meter dari lokasi kejadian, keduanya terlihat lengket bersenggolan sehingga oleng dan menabrak tembok pembatas rumah milik warga.
"Karena tidak bisa lepas akhirnya keduanya oleng dan menabrak tembok. Polisinya tewas di lokasi kejadian, sementara korban lainnya mengalami patah tulang kaki tertimba tembok pagar yang runtuh," tutur Joko, salah seorang saksi mata.