REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusulkan agar pemilukada tingkat kabupaten/kota dipilih lewat DPRD. Hal itu sebagai tawaran baru setelah pemerintah mempertimbangkan untuk mengubah isi RUU Pilkada.
Kalau sebelumnya, usulan pemerintah gubernur yang tidak dipilih langsung, kinig bupati/wali kota yang digagas tidak dipilih masyarakat. "Ini agar kontrol mudah, karena setelah dicermati, lebih efektif bupati/wali kota dipilih lewat DPRD," kata Mendagri Gamawan Fauzi di kantornya, Jumat (22/3).
Menurut dia, ke depan akan dilakukan pergeseran perizinan untuk dialihkan dari bupati/wali kota ke gubernur. Hal itu sebagai kontrol agar tidak terjadi banyaknya pelanggaran akibat kebijakan bupati/wali kota yang mengobral izin demi mendapat pemasukan daerah. Kalau segala perizinan di bawah gubernur, kata dia, maka proses pengawasan oleh pemerintah pusat lebih efektif. "Efektivitas pemerintahan daerah bisa lebih baik."
Gamawan menyatakan, usulan itu diajukan sebagai opsi kalau usulan pemilihan gubernur melalui DPRD provinsi tidak disetujui DPR. Pemerintah, sambungnya, hanya ingin agar pelaksanaan pemilukada bisa berlangsung tidak boros dan tetap memenuhi asas demokrasi.
Selain itu, pemerintah tetap memegang prinsip desentralisasi, hanya saja bisa digeser ke tingkat provinsi. Pertimbangan lainnya, karena gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, sehingga mudah dikendalikan. "Tentu tidak hitam putih, dan sedang pembahasan intensif. Yang penting bersifat asimetris, provinsi atau kabupaten/kota salah satunya dipilih langsung," imbuhnya.
Gamawan juga mengusulkan, RUU Pilkada mengatur agar seluruh pemilukada Papua dipilih DPRD. Meski pun aturan di wilayah ini termuat dalam UU Otsus Papua. Namun kalau RUU Pilkada memasukkan pengecualian pemilukada Papua, maka pemerintah bisa menggunakan aturan terbaru. "Ini masih gagasan, dan terbuka ruang diskusi," ujarnya.