REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 agar selektif dalam merekrut bakal calon anggota legislatif (caleg) yang akan disetor sebagai daftar calon sementara (DCS).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan parpol harusnya tidak hanya terpaku pada kelengkapan administratif. Melainkan juga memastikan DCS diisi oleh orang-orang yang berkualitas dan mumpuni.
"Ruang dan kewenangan yang paling besar untuk memastikan semua bacalegnya tidak ada yang bermasalah itu ada pada parpol. Yang tahu betul dengan rekam jejak calon itu, ya partainya. KPU hanya menerima daftar nama dan melakukan verifikasi," kata Ferry di Jakarta, Jumat (22/3).
Karena partai politik merupakan lembaga yang berwenang dalam melakukan seleksi ketat untuk menentukan kualitas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga calon yang diajukan ke KPU tidak ada yang bermasalah.
Kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan calon sebelum didaftarkan ke KPU mestinya sudah dicek dan diteliti sehingga tidak ada yang bermasalah dikemudian hari.
Ferry menambahkan, aspek kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan dari partai akan mempercepat penyelesaian proses pencalegan. Energi partai tidak habis untuk mengurusi administrasi bakal caleg sehingga dapat memfokuskan diri pada tahapan penyelenggaraan pemilu selanjutnya.
"Yang lebih repot lagi kalau bakal caleg yang bermasalah itu perempuan, gantinya harus perempuan juga jika memengaruhi keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen," ujar Ferry.
KPU membuka ruang kepada publik untuk mencermati daftar calon sementara (DCS), sekaligus memberikan masukan dan tanggapan. Selama lima hari KPU akan mengumumkan di media massa dan sarana pengumuman lainnya. Masyarakat diberi waktu 10 hari untuk memberi tanggapan.