REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Mahkamah Agung (MA) akan mengusulkan kepada Presiden agar hakim ST yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (23/3) sedang menerima suap, untuk diberhentikan.
Sebagai langkah awal, MA menyatakan, ST yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini akan diberhentikan sementara. “Ketua MA akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara kepada ST. Ini menjadi usulan, karena yang bisa memberhentikan hanya presiden,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masnyur kepada Republika, Sabtu (23/3).
Ridwan memaparkan, MA memang telah memonitor ST terkait kinerjanya selama ini. Tak hanya ST, dia mengatakan, seluruh hakim di Indonesia yang dicurigai berbuat korupsi telah masuk ke dalam radar pengawasan MA.
Dia berujar, ST adalah satu di antara sekian hakim yang terdekteksi menerima suap yang telah MA sampaikan kepada KPK. Penangkapan ST, kata dia, adalah bentuk kerja sama terkoordinasi antara KPK dan MA. “MA melihat dan melaporkan ada dugaan suap yang melibatkan dia. Hanya karena MA tidak punya atribut pemberansan korupsi seperti yang dimilki KPK, jadi kami serahkan kepada mereka,” ujarnya.
Sebelumnya ST tertangkap tangan di ruangannya sedang menerima sejumlah uang dari seorang wiraswastawan. KPK menduga uang sebanyak Rp 150 juta tersebut diterima ST sebagai mahar atas putusan ringannya kepada para terdakwa kasus penyelewengan dana Bansos Pemkot Bandung. Kini, hakim yang menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung ini tengah menjalani proses pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan.