REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Susno Duadji diusir dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengusiran tersebut dilakukan usai adanya perang mulut antar tim kuasa hukum Susno Duadji dengan beberapa pegawai Kejari Jaksel.
"Mohon dengan hormat tinggalkan kantor saya,"ujar Pelaksana Harian Kejaksaan Negeri Jaksel Amir Yanto di kantor Kejari Jaksel, Jakarta, Senin (25/3). Perang mulut sebelumnya terjadi antara tim kuasa hukum dengan beberapa pegawai di Kejari Selatan. Kata-kata kasar pun sempat keluar dari mulut mereka.
Amir menegaskan, pihak Kejari Jaksel tetap berpedoman pada sikap Mahkamah Konstitusi. MK menjelaskan, kalau eksekusi Susno Duadji bisa dijalankan.
Berdasarkan putusan No. 69/PUU-X/2012 tertanggal 22 November 2012 terkait pengujian Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, MK membenarkan tindakan Kejaksaan Agung dan MA terkait praktik eksekusi putusan pemidanaan. Sebab, sudah puluhan tahun praktik eksekusi ketika divonis bersalah harus segera ditahan.