REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta pemilu 2014, Senin (25/3). Partai yang dipimpin Sutiyoso itu mendapatkan nomor urut 15.
"Berdasarkan rapat pleno KPU, menyatakan bahwa PKPI disertakan sebagai peserta pemilu 2014. Dengan mendasarkan putusan Bawaslu, dan ditetapkan PTTUN," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (25/3).
Keputusan itu dituangkan dalam surat keputusan KPU nomor 165/Kpts/KPU/tahun 2013. Yang menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Selanjutnya, KPU menerbitkan surat keputusan KPU nomor 16/Kpts/KPU/tahun 2013 yang menetapkan PKPI mendapatkan nomor urut partai 15.
Dengan keputusan tersebut, lanjut Husni, KPU telah merespon dan melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Nomor 25/g/2013/PT.TUN.JKT. Yang isinya menyatakan agar KPU mencabut Surat Keputusan nomor 05 KPTS/KPU/tahun 2013 tentang penetapan peserta pemilu sepanjang menyangkut PKPI. Dan melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan PKPI memenuhi syarat sebagai partai peserta pemilu.
Meski memiliki kesempatan untuk menindaklanjuti keputusan PTTUN tersebut ke Mahkamah Agung, sesuai UU nomor 8 tahun 2012 pasal 269 ayat 11 KPU memutuskan melaksanakan keputusan PTTUN yang diterbitkan Kamis lalu.
"Pertimbangannya sama dengan pertimbangan kami terhadap PBB. Tambahannya, penetapan PKPI juga berdasarkan keputusan Bawaslu," ungkap Husni.
Meski KPU menetapkan PKPI sebagai peserta pemilu dua pekan menjelang penyerahan daftar calon sementara (DCS) 9 April nanti, KPU memastikan tidak ada dispensasi waktu. KPU menganggap PKPI masih bisa memenuhi kewajibannya dan melaksanakan tahapan pemilu sesuai jadwal KPU.
"Tidak ada dispensasi. Sama saja, waktunya kan cukup," tegas Husni.