Selasa 26 Mar 2013 18:13 WIB

KPK Jerat Luthfi Hasan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Luthfi Hasan Ishaaq
Foto: Antara/Andhika Wahyu
Luthfi Hasan Ishaaq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

KPK juga menetapkan LHI sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Penyidik menduga ada upaya melakukan mencuci atau menyembunyikan atau menyamarkan atau mengubah kepemilikan, oleh karena itu penyidik KPK menetapkan LHI sebagai tersangka terkait dengan dugaan TPPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).

Johan Budi menjelaskan penetapan LHI sebagai tersangka dalam kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam pengaturan kuota daging impor.

Luthfi Hasan Ishaaq dijerat dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Penyidik KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait sangkaan TPPU pada 25 Maret 2013 lalu.

Sedangkan untuk modus TPPU yang dilakukan Luthfi, Johan Budi berkelit hal itu masih dilakukan pendalaman. "Sedang ditelusuri aset-aset kalau ada penyitaan akan disampaikan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement