REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK akan segera melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Luthfi Hasan Ishaaq yang diduga terkait TPPU. "Kita sedang telusuri aset-aset LHI yang diduga terkait TPPU, kalau ada penyitaan akan disampaikan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Selasa (26/3).
Johan Budi menambahkan Luthfi Hasan Ishaaq disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Luthfi menjadi tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013 lalu.
Saat ditanya mengenai aset-aset Luthfi yang diduga terkait kasus TPPU, ia belum dapat mengatakannya. Namun penyidik KPK menduga Luthfi telah menerima aliran uang dari PT Indoguna Utama sebelum operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Selain itu, penyidik KPK juga kemungkinan akan menyatukan berkas perkara dugaan korupsi dalam kasus dugaan suap pengaturan kuota impor daging sapi dan kasus TPPU terhadap Luthfi ini. "Saya kira memang berkas perkara LHI akan disatukan," tegasnya.