REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD Jabar, Deden Hermansyah mengatakan, pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Demiz) telah menggunakan dana tak lazim semasa kampanye Pemilukada Jawa Barat.
Hal itu dikemukakan Deden usai menjadi saksi pada persidangan gugatan Pemilukada Jabar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/3) di Jakarta.
Deden mengatakan, bentuk ketidaklaziman itu merujuk dari pencairan dana bantuan desa pada triwulan pertama. Dari informasi yang dia miliki, politisi PDI Perjuangan ini menyebut ada dua kali terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yakni pada 14 Februari dan 22 Februari 2012. Pada 14 Februari, dana yang digelontorkan sebanyak Rp 4,5 miliar untuk 45 desa. Sedangkan pada 22 Februari senilai Rp 13,1 miliar untuk 131 desa.
"Hampir empat tahun saya di DPRD, biasanya tidak pernah turun di Triwulan pertama. Jadi kesimpulannya ini sangat tidak lazim," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Dari dua kali terbitnya SP2D tersebut, Deden telah melakukan klarifikasi langsung kepada kepala biro keuangan pemerintah provinsi. Untuk SP2D pada 14 Februari 2013, kata dia, dana tersebut langsung cair dua hari kemudian. Sedangkan pada 22 Februari, kata dia, bertepatan dengan hari Jumat.
"Biasanya kalau sudah hari Jumat maka biasanya pencairannya pada hari Senin," katanya.
Deden mengatakan sejak awal dirinya sudah berusaha untuk menahan pencairan dana sebelum pemilihan karena akan mengganggu suasana. Terutama, kata dia, untuk dana bantuan yang sifatnya populis.
''Saya sudah berulang kali mengingatkan hal ini melalui media maupun saat rapat kerja. Tapi ternyata tetap saja terealisasi,'' keluhnya.