REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak untuk turut serta mengajukan dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait daerah.
MkK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta UU 12/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Ketua DPD Irman Gusman menegaskan kewenangan yang dimiliki lembaga senat tersebut sangat kurang. Irman menuturkan DPD seolah memperoleh kewenangan namun diikat dalam ruang terbatas. "Eksistentsi dan aktualisasi DPD terikat," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Rabu (27/3). Irman menambahkan keputusan MK yang membolehkan DPD membahas RUU terkait daerah adalah bentuk kepastian hukum.
Kuasa hukum DPD Todung Mulya Lubis mengatakan keputusan MK ini memperkuat kewenangan legislasi DPD. Pengacara senior ini percaya MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak mengkhianati tugasnya. "MK telah menjalankan tugasnya sebagai penjaga konstitusi rakyat."