Jumat 29 Mar 2013 17:53 WIB

Wajar, Baznas Dibiayai APBN

Rep: agus raharjo/ Red: Damanhuri Zuhri
Logo Baznas.
Foto: blogspot.com
Logo Baznas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Salah satu alasan Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UUPZ) diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah adanya klausul yang dianggap diskriminatif. Yaitu, disediakannya dana APBN pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sedangkan Lembaga Amil Zakat (LAZ) lain tidak mendapatkan pendanaan tersebut. Menurut Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama, Mukhtar Ali, hal yang sangat wajar jika Baznas pembiayaannya dibantu oleh APBN.

"APBN/ APBD ini untuk membiayai operasional yang di luar kegiatan zakat," kata dia di Jakarta, Kamis (28/3).

Ali menambahkan, dana tersebut digunakan dalam membiayai kegiatan dalam tugas Baznas mengumpulkan laporan dari setiap Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Indonesia. Sebab, berdasarkan UUPZ, Baznas berkewajiban untuk mengumpulkan laporan zakat seluruh Indonesia sebagai koordinator pengelola zakat.