REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Rebutan limbah pabrik bernilai ekonomis antarkelompok masyarakat hingga berakibat bentrok di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tidak bisa diatasi dengan peraturan bupati atau perbup.
''Pengelolaan limbah itu sepenuhnya hak pihak perusahaan yang memproduksi limbah. Jadi, hal tersebut sulit kalau harus diatur dengan peraturan bupati atau regulasi dari pemerintah daerah,'' kata Bupati Karawang, Ade Swara, kepada Antara di Karawang.
Ade mengatakan bentrok antarkelompok masyarakat yang dipicu rebutan limbah pabrik tidak hanya terjadi kali ini. Sejak beberapa tahun terakhir juga sering terjadi.
Pada tahun 2011, kata dia, pemerintah daerah sudah berinisiatif mengeluarkan regulasi terkait pengelolaan limbah pabrik. Tetapi, regulasi itu akhirnya dicabut karena dinilai tidak efektif.
Atas hal tersebut, bupati menilai penyelesaian rebutan limbah pabrik bernilai ekonomis antarkelompok masyarakat hingga mengakibatkan bentrok fisik itu, bukan dengan mengeluarkan regulasi.
"Saya kira harus ada sistem yang tepat, khususnya di internal perusahaan,'' katanya. ''Sehingga akan lebih teratur pengelolaan limbah pabriknya.''