REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa barat, Rieke Dyah Pitaloka dan Teten Masduki. MK menyatakan, pemilukada Provinsi Jawa barat dimenangkan oleh Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. Rieke mengatakan, ia menerima keputusan MK tersebut.
"Namun perlu disadari, putusan hari ini bukan berarti sekedar seorang Rieke tidak jadi gubernur dan seorang Teten tidak jadi wakil Gubernur. Putusan MK hari ini menyangkut hidup 49,1 juta rakyat Jawa barat," ujarnya di Jakarta, Senin (1/4).
Menerima putusan MK, terang Rieke, bukan berarti tidak ada masalah dengan pemilukada Jawa barat. Berbagai bukti sudah disampaikan ke MK, namun menurutnya hal itu tidak cukup kuat. Paling tidak berdasar catatan resmi terdapat 11 juta orang yang tidak bisa memilih dan bukti-bukti lain yang telah disampaikan di persidangan. "Peristiwa itu tetap ada. Hanya saja tidak cukup untuk dijadikan bukti hukum di persidangan," kata Rieke.
Bagi Rieke, pemilukada Jawa barat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Yaitu, sebagai momentum bagi rakyat untuk bangkit dan melawan politik transaksional. "Lawan terus politik transaksional yang hanya akan melahirkan pemerintahan transaksional yang berujung pada praktik-praktik korupsi berujung pada pemiskinan dan pembodohan," kata anggota Komisi IX DPR tersebut.
Rieke juga menyatakan, ia tidak pernah putus asa dengan kejadian ini. Ia berjanji tak akan menyerah dan terus berjuang untuk rakyat Indonesia.