REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada salah satu tersangka kasus suap hakim Setyabudi, Toto Hutagalung (TH) untuk menyerahkan diri. Pasalnya, KPK akan segera menetapkan Toto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Tentu arahnya bisa kesana (DPO) jika yang bersangkutan tidak menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Johan menambahkan tim KPK masih melakukan pencarian terhadap pimpinan Ormas Gasibu Pajajaran itu. Ia juga meyakini keberadaan Toto masih berada di Indonesia karena sudah dicegah ke luar negeri.
Menurutnya, proses pencarian terhadap Toto tidak akan mengganggu proses penyidikan terhadap tiga tersangka yang sudah ditahan KPK. KPK masih melakukan pendalaman dari unsur penerima dan pemberi suap lainnya.
"Proses pencarian terhadap TH tidak akan mempengaruhi penyidikan tersangka lainnya terkait kasus ini," ujar Johan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Pemkot Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Selain Toto, tersangka lainnya yaitu hakim yang juga Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi Tejocahyono, Asep Triana dan Herry Nurhayat.