Senin 01 Apr 2013 19:12 WIB

Kura-Kura Moncong Babi Terancam Punah, Ini Penyebabnya

Rep: Nurhamidah/ Red: Heri Ruslan
Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta).
Foto: commons.wikimedia.org
Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta).

REPUBLIKA.CO.ID,  TANGERANG -- Kura-kura moncong babi (Carettochelys insclupta) asli Papua, Irian Jaya diambang kepunahan. Hal itu seiring maraknya penyelundupan satwa langka tersebut setiap tahunnya.

Salah satunya penyelundupan pada dua minggu lalu yang berhasil digagalkan Petugas Balai  Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (1/4).

Sebanyak 687 ekor kura-kura moncong babi yang akan diselundupkan ke luar negeri telah digagalkan oleh petugas Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Bandara Soetta. Penahanan hewan tersebut karena keberadaanya dilindungi undang-undang dan terancam kepunahan.

Menurut Kepala Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta I, Teguh Samudro harga satu ekor kura-kura moncong babi di pasaran sekitar Rp 150 ribu.

Sedangkan umur dari 687 ekor kura-kura moncong babi yang ditahan petugas adalah kurang lebih satu bulan serta dalam kondisi hidup. Kura-kura hasil selundupan tersebut akan diserahkan kepada Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) yang akan di kembalikan ke habitatnya di Papua.

Tindakan penyelundupan satwa langka itu adalah ilegal karena melanggar Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Serta Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Selain itu, tidak sesuai dengan konvensi CITTES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam. 

Awen Supranata, Kepala Balai Konservasi dan Sumberdaya Alam (BKSDA) menuturkan, tindakan penyelundupan kura-kura moncong babi adalah ilegal. Menurutnya semakin maraknya pengiriman ilegal kura-kura moncong babi dari Papua, Irian Jaya ke luar negeri dikarenakan terdapat sejumlah oknum yang menginginkan keuntungan dari tindakan ilegal tersebut.

“Kura-kura moncong babi merupakan satwa ikan yang terancam punah di tanah Papua,” ujar Awen. Menurutnya tidak hanya kura-kura, tetapi ada beberapa jenis satwa langka yang kondisinya serupa yaitu terancam punah. Seperti halnya sarang burung walet, paruh burung enggang, dan kulit trenggiling.

”Butuh 20 tahun kura-kura tersebut mencapai usia dewasa. Segala sesuatu yang bersifat ilegal harus dicegah, untuk menjaga ekosistem satwa asli Papua tersebut,” ucapnya.

Dia menambahkan, dengan maraknya penyelundupan segara ilegal sehingga akan menurunkan jumlah habitatnya. Sebab, ekosistem kura-kura moncong babi termasuk sulit dalam pengembangbiakkan. Selain itu, dalam penangkaran hewan ini memiliki harapan hidup tidak begitu tinggi serta membutuhkan waktu yang sangat lama.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement