REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peserta KJS yang telah terdata hingga saat ini mencapai 4,7 juta jiwa. Jumlah tertsebut terbagi dari Rp 1,2 juta jiwa yang juga menjadi peserta Jamkesmas. Sedangkan sisanya sebanyak 3,5 juta jiwa penduduk DKI lainnya.
Menurut Direktur Utama PT Askes, Fachmi Idris mengatakan dana untuk KJS telah dianggarkan Pemprov DKI sebesar Rp 1,2 Triliun. Anggaran tersebut dihitung berdasarkan premi per member per month (PMPM) sebesar Rp 23 ribu. Askes mendapatkan berbagai macam tugas untuk penanganan peserta KJS.
"Kami diberikan tugas dalam manajemen kepesertaan, pemberlakuan tarif dan sistem pembayaran," ujarnya di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (1/4).
Dengan banyaknya tugas yang diberikan pada PT Askes akan mendapatkan biaya operasional. Sedangkan fasilitas kesehatan yang dapat digunakan peserta sebanyak 341 Puskesmas dan 132 Rumah Sakit.
Bagi peserta yang bisa mendapatkan fasilitas KJS harus mengikuti prosedur melalui pelayanan dasar. Mereka dapat dirujuk terlebih dahulu ke Puskesmas.
Namun apabila terdapat indikasi medis mereka harus di rujuk ke rumah sakit maka harus dilakukan dengan berjenjang. Jenjang RS harus melalui tipe C, Tipe B, atau Tipe A.
Tetapi jika sudah mendapatkan pelayanan di RS, namun puskesma dapat melayani. Maka peserta dapat dirujuk kembali ke Puskesmas.