REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan mengubah Peraturan KPU terkait keterwakilan calon anggota legislatif perempuan. Sikap itu ditegaskan KPU, meski Komisi II DPR merekomendasikan agar pasal menyangkut caleg perempuan diubah.
"Namanya rekomendasi, ya sudahlah kami terima sebagai rekomendasi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di kantor KPU Pusat, Jakarta, Senin (1/4).
Kalau mereka (Komisi II) bilang itu harus diganti orang akan dengan mudah bilang KPU mau diintervensi dong,"
Pembahasan dan konsultasi mengenai PKPU nomor 7 tahun 2013, imbuhnya, juga telah dilakukan bersama dengan Komisi II.
Ia berujar bahkan Komisi II sudah sepakat dan tidak mempersoalkan aturan itu. "Jika kemudian anggota Komisi II mempersoalkan lagi aturan itu, tentu ada yang aneh," katanya.
"Sebenarnya sudah selesai kok dulu, sampai akhirnya mereka (Komisi II) bilang ya. Kalau diganti, mau nggak mereka bilang KPU diintervensi," ungkapnya.