REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kantor Imigrasi Kota Bandung resmi menarik paspor atas nama Dada Rosada, Wali Kota Bandung setelah yang bersangkutan dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan K Dusak mengatakan, Selasa, penarikan paspor tersebut dilakukan Selasa pagi sehingga yang bersangkutan kini tidak bisa bepergian ke luar negeri.
"Tadi pagi sudah kita cabut sehingga yang bersangkutan harus mematuhi keputusan ini," kata Wayan dalam pesan singkatnya.
Menurut dia, pencekalan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan sesuai permintaan dari pihak KPK. "Jadi hari Senin kemarin itu sudah ada instruksi dari Wamenkumham untuk diteliti paspornya, dan segera dilakukan pencabutan paspor, hasilnya pagi ini resmi bahwa paspor Wali kota Bandung kita cabut," katanya.
KPK mencekal Wali Kota Bandung Dada Rosada sejak tanggal 25 Maret 2013. Pencekalan terhadap orang nomor satu di Kota Kembang Bandung ini dilakukan setelah KPK menangkap hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang kedapatan menerima suap yakni Setiabudhy Tedjocahyono.
Suap untuk hakim tersebut tersebut berkaitan dengan kasus dana bansos Pemkot Bandung.