REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik mengungkap, pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum yaitu Sekretaris Ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi.
Sanksi pemecatan untuk Wiwin pun direkomendasikan. Surat rekomendasi itu tinggal menunggu tandatangan seluruh pimpinan KPK.
“Kita sudah rekomendasikan surat pemecatan, surat sudah kita kasih ke pimpinan. Sekarang tinggal menunggu pimpinan menandatangani,” kata Ketua Majelis Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) Said Zainal Abidin yang ditemui usai sidang terbuka di KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Said menambahkan surat pemecatan terhadap Wiwin sudah ditandatangani DPP pada Kamis (28/3) lalu. Kemudian surat tersebut langsung dikirimkan kepada seluruh pimpinan untuk disetujui. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu persetujuan tersebut.