Kamis 04 Apr 2013 11:02 WIB

Pimpinan KPK Tetap Solid

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
 >>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
>>>> Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad (kanan) bersama pimpinan KPK Busyro Muqoddas (kiri) dan Adnan Pandu Praja (tengah) mengikuti sidang terbuka Komite Etik di gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua pimpinan KPK yakni Abraham Samad dan Adnan Pandu Praja telah diputus melanggar kode etik pimpinan atas kasus bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) Anas Urbaningrum. Sekretaris Abraham Samad, Wiwin Suwandi pun terbukti sebagai pembocor Sprindik.  

Pimpinan KPK  menerima putusan tersebut. "Pimpinan resmi menerimanya," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam pesan singkat kepada wartawan di KPK, Jakarta, Kamis (4/4).

Busyro menambahkan, putusan Komite Etik merupakan cermin puncak kearifan yang bermuatan etika dan kemaslahatan. Pimpinan KPK, lanjutnya, harus menerima adanya putusan dari Komite Etik tersebut.

Menurutnya, penyelidik dan penyidik KPK selama ini tetap speed up dalam kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia mencontohkan perkembangan sejumlah kasus seperti kasus Irjen Djoko Susilo dan kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi.

Penyelesaian kasus-kasus tersebut, lanjutnya, merupakan prestasi kolektif seluruh unsur KPK, bukan prestasi individual siapapun. Ia mengaku tidak berani mengklaim prestasi-prestasi tersebut sebagai prestasi dirinya.

"Ini prestasi kolektif staf KPK bukan prestasi individual siapapun. Jajaran pegawai KPK selama ini saya tegaskan solid dan tidak terpengaruh kasus pembocoran," tegasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement