REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rumusan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) Pasal 86 disebutkan RUU Ormas akan mencabut keberadaan Staatsblad 1870 Nomor 64. Staatsblad itu berisi tentang perkumpulan-perkumpulan berbadan hukum.
Jika keberadaan Staatsblad tersebut dicabut, secara otomatis dasar hukum ormas yang berbentuk perkumpulan-perkumpulan juga hilang. Artinya, ormas perkumpulan seperti Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Persatuan Ummat Islam (PUI), dan perkumpulan lainnya secara otomatis bubar.
Menurut Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, kalau RUU Ormas disahkan, dasar hukum perserikatan akan dicabut. Secara otomatis, Muhammadiyah dan ormas perkumpulan kehilangan badan hukumnya. Ormas-ormas seperti ini harus mendaftar lagi mulai dari awal.
"Ormas sekali berbadan hukum sudah sah," kata Din ketika ditemui di Jakarta, Kamis (4/4).
Menurut dia, hal ini sangat ahistoris. Pasalnya, ormas perkumpulan ada justru sebelum Indonesia merdeka. Terlebih, ormas memiliki peran penting dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. Sekaligus dalam mengisi kemerdekaan tersebut.
"Bukan partai politik yang berjasa merebut kemerdekaan," kata Din menegaskan.