REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tak sedikit pihak yang mendukung KPK membentuk lembaga pengawas seperti Komite Etik yang permanen. Tetapi, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas menganggap KPK belum memerlukan lembaga pengawas.
"Tidak perlu," kata Busyro Muqoddas yang dihubungi ROL, Kamis (4/4).
Busyro menyatakan, Komite Etik hanya akan dibentuk jika ada kasus dan unsur-unsurnya ditentukan sesuai dengan kompetensinya. Selain itu, Komite Etik juga akan dilihat integritas dan komitmen personil yang akan direkrut untuk menjadi Komite Etik.
"Sekaligus memperhatikan azas keterbukaan publik. Jadi tidak perlu (Komite Etik yang permanen)," ujar Busyro yang pernah menjadi Ketua KPK ini.
Pernyataan berbeda dilontarkan juru bicara KPK, Johan Budi SP yang berpendapat memang lebih baik jika Komite Etik dibentuk secara permanen. Jadi, KPK tidak perlu menunggu ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan KPK, baru Komite Etik dibentuk.
Namun diakui Johan, untuk membentuk Komite Etik yang permanen, merupakan kewenangan pemerintah dan DPR. Hal ini seperti pemilihan pimpinan KPK yang dilakukan pemerintah dan DPR. "Memang sebaiknya yang melakukan seleksi Komite Etik adalah tim independen profesional," jelasnya.
Pembentukan Komite Etik yang permanen juga dianggap tidak melanggar Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK. "Saya kira tidak berlawanan kalau membentuk Komite Etik yang permanen," tegasnya.