Jumat 05 Apr 2013 06:42 WIB

Wamendikbud: Tahun Ini, Gaji Guru Tak Akan Telat

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wamendikbud Musliar Kasim
Foto: Republika/Wihdan
Wamendikbud Musliar Kasim

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kini memusatkan distribusi semua jenis tunjangan guru. Dengan adanya pemusatan tersebut, pemerintah berjanji gaji guru tak akan telat.

Mulai tahun ini, anggaran tunjangan profesi bagi guru PNS, guru bukan PNS, serta pengawas satuan pendidikan yang berada di bawah binaan provinsi baik jenjang PAUD-NI, Dikdas, dan Dikmen, dialokasikan pada APBN Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemdikbud. 

Begitu pula untuk anggaran tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, dan bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/DIV.  

"Mulai tahun 2013 mekanisme penyalurannya yang semula dialokasi pada dana dekonsentrasi di provinsi kini melalu DIPA Direktorat P2TK terkait," tutur Wamendikbud Musliar Kasim pada pembukaan 'Rapat Koordinasi Persiapan Penyaluran Tunjangan Guru 2013' di Bali, Kamis (4/5).

Menurut Musliar, pemusatan distribusi tunjangan guru tersebut merupakan hasil kesepatan Rapat Kerja (Raker) Komisi X DPR RI dengan Mendikbud tertanggal 14 Desember 2012 lalu.

Dalam raker tersebut disepakati bahwa semua kegiatan dekonsentrasi ditarik ke pusat kecuali kegiatan perencanaan, koordinasi, sosialisasi, pengawasan, evaluasi, dan monitoring yang dilakukan dinas pendidikan provinsi. "Agar tidak terjadi lagi guru yang terlambat menerima tunjangan dari pemerintah."

Selain itu, Musliar mengungkapkan, pada 2013 terdapat mekanisme penerbitan Surat Keputusan (SK), baik SK penerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, subsidi tunjangan fungsional, maupun biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S1/D1V, khususnya untuk pendidikan dasar, dilakukan melalui dua cara yaitu dengan sistem digital (dapodik) dan manual. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement