REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Temuan tim investigasi TNI AD dalam kasus penyerangan LP Kelas II B Cebongan, Sleman, Jawa Tengah membuat Mabes Polri membubarkan tim investigasi pimpinan Kabareskrim Komjen Sutarman.
Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo menghormati hasil kerja keras Mabes AD dalam menyelesaikan kasus pembunuhan empat tahanan. Karena kasus itu sudah selesai, maka Polri akan menyerahkan kewenangan proses hukum kepada Polisi Militer (POM) AD. Karena tidak diperlukan lagi, tim investigasi Polri dibubarkan.
"Tidak (kita teruskan penyelidikan). Kita akan serahkan ke POM," katanya ketika ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4). Meski begitu, untuk menyempurnakan hasil investigasi, pihaknya bakal menyerahkan temuan tim investigasi Polri.
Adapun, kalau memang Mabes AD membutuhkan data pendukung, Timur siap membantu bekerjasama. "Semua tentunya kita akan bantu. Proses semua berjalan, temuan-temuan kita teruskan ke POM sebagai penyidik," ujar Timur.
Ketua tim investigasi AD Brigjen Unggul K Yudhoyono menyatakan, hasil tim investigasi menemukan keterlibatan 11 anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan dalam penyerangan Lapas Cebongan. Mereka terdiri, satu eksekutor, delapan prajurit pendukung, dan dua orang yang ingin mencegah penyerangan terjadi.