Jumat 05 Apr 2013 17:27 WIB

Peradilan Umum untuk Tentara Melawan Prinsip Militer

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Mansyur Faqih
Peradilan Militer
Foto: Antara
Peradilan Militer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati sejarah militer, Erwin Jose Rizal menilai wacana peradilan umum bagi tentara merupakan hal wajar. Namun ia mengingatkan peradilan umum bagi oknum TNI bertentangan dengan prinsip militer universal. 

Sebab semua negara di dunia menyelesaikan persoalan militernya lewat peradilan khusus. "Logikanya para oknum ini lebih dahulu melanggar disiplin militer," katanya, Jumat (5/4).

Menurutnya, rasa sanksi masyarakat kalau peradilan militer tak berlangsung adil bisa dijawab pemerintah dengan membentuk mahkamah militer agung. Hal ini menurutnya pernah terjadi pada 1946. 

Ketika itu pemerintah Soekarno mengadili Panglima Kodam Divisi Yogyakarta, Jendral Soedarsono atas kasus peristiwa 3 Juli 1946. Panglima Besar Jendral Soedirman bahkan turut menjadi saksi dalam pengadilan Soedarsono. 

"Jadi pengadilan militer bisa juga menyeret para perwira asalkan ada kemauan," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement