REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan, proses peradilan umum bagi oknum Kopassus tidak memungkinkan. Karena tidak ada payung hukum untuk melaksanakan hal itu.
"Menurut ketentuan hukum, kekeliruan militer diadili dalam peradilan militer," kata Indra, Jumat (5/4).
Indra menyatakan, belum ada urgensi bagi pemerintah mengeluarkan Perpu Peradilan militer. Menurutnya yang terpenting sekarang adalah mendorong Panglima TNI membuka akses seluas-luasnya kepada publik dalam proses peradilan militer para oknum Kopassus.
"Harus ada terobosan dari TNI untuk membuka peradilan militer. Masyarakat harus mendapat jawaban," ujarnya.