Ahad 07 Apr 2013 13:27 WIB

DKI Siapkan Perda Baru Parkir

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Djibril Muhammad
 Petugas parkir menggunakan alat pencatat parkir online  di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12).   (Republika/Agung Fatma Putra)
Petugas parkir menggunakan alat pencatat parkir online di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/12). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berbagai cara dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi permasalahan kemacetan di ibu kota, salah satunya dengan menaikkan tarif parkir.

Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang menggodok perda baru mengenai tarif parkir yang dibedakan berdasarkan zona.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, dalam perda tersebut akan diatur dua zona parkir, yaitu zona A dan zona B. Zona A, kata dia, yaitu parkir di kawasan yang padat lalu lintas, sementara zona B yaitu parkir di kawasan yang tidak padat lalu lintas.

"Tarif parkirnya juga beda, di zona A lebih mahal dari zona B," ujar dia ketika dihubungi Republika, Ahad (7/4).

Menurut Udar, tarif parkir yang lebih mahal pada zona A itu bertujan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi di masyarakat. Namun demikian, ia belum bisa menyebut berapa biaya parkir yang dimaksud. "Pastinya lebih mahal dari tarif parkir saat ini," katanya.

Perda yang sedang disiapkan saat ini, sambung dia, merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang perparkiran. Rencana kenaikan tarif parkir di zona A itu mendapat respon positif dari warga.

Hamdan (23 tahun) mengatakan kebijakan itu baik untuk mengurangi kendaraan yang masuk ke Jakarta. Namun, kata dia, pemerintah terlebih dahulu harus memperbaiki saranan dan prasarana transportasi umum.

"Kalau mau menghimbau masyarakat pakai transportasi umum, tempat-tempat seperti terminal, stasiun, mesti dipugar biar bagus, biar orang mau datang," tutur dia.

Sebelumnya, pada Februari 2013 lalu, sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta juga sudah menaikkkan tarif parkir karena adanya asuransi bila terjadi kehilangan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2012.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement