Senin 08 Apr 2013 13:01 WIB

PM Bangladesh Tolak UU Anti-Penghinaan Islam

Rep: Nur Aini/ Red: Hazliansyah
Bendera Bangladesh
Foto: blogspot.com
Bendera Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina menolak tuntutan kelompok Islamis atas undang-undang anti-penghinaan terhadap Islam. Undang-undang itu akan menghukum mereka yang memfitnah Islam dan Nabi Muhammad.

Menurut Hasina, undang-undang yang ada sudah cukup untuk menghukum siapa saja yang menghina agama. Komentar PM tersebut datang beberapa hari setelah ratusan ribu pendukung dari suatu organisasi Islam menggelar unjuk rasa besar-besaran di Dhaka.

Para demonstran menyerukan hukuman mati bagi yang terbukti telah menghujat agama.

"Mereka menuntut itu, sebenarnya kami tidak punya rencana untuk membuat undang-undang. Kami tidak butuh itu. Mereka harus tahu hukum yang ada sudah cukup," ujar Hasina dilansir BBC, Senin (8/4).