REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi tidak mengandalkan e-KTP untuk pemutakhiran data daftar pemilih. Komisioner KPU Kota Cimahi, Kristiono, mengatakan KPU mempunyai tata cara sendiri untuk pemutakhiran data.
Untuk pemilihan legislatif (pileg), Daftar Penduduk Potensial Pemilih (dp4) didapatkan dari KPU Provinsi. Meski demikian, dia mengaku e-KTP mempunyai akurasi data.
Ppersoalannya belum semua penduduk memiliki e-KTP. Selain itu, realisasi e-KTP juga selalu meleset waktunya. ''Tidak mungkin pemilu diundur hanya untuk menunggu e-KTP,'' kata dia, di Kantor KPU Cimahi, Senin (8/4).
Anggota komisioner yang lain, Siti Nur Faizah, menambahkan KPU mengacu Daftar Pemilih Terakhir (DPT) terakhir saat pilgub lalu untuk disandingkan dengan DP4.
Data itu kemudian dicocokkan dan diteliti (coklit) oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (pantarlih). Pantarlih bekerja selama dua bulan.
Dalam coklit itu mereka mencoret yang tidak masuk seperti meninggal dunia dan menambah yang belum terdaftar. Pantarlih mengumumkan hasilnya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Bagi yang belum terdaftar diminta melapor dan didata kembali.