Senin 08 Apr 2013 21:32 WIB

Pengemudi Nisaan Juke Jadi Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Perawatan VIP Lodaya Mawar Kamar 8 RS Bhayangkara  Sartika Asih, Bandung, Muhammad Dwigusta Cahya (18 tahun), pengemudi Nissan Juke, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan Senin (8/4) malam dengan cara mendatangi rumah sakit lantaran Cahya masih menjalani perawatan pascakecelakaan maut yang menewaskan lima penumpang Daihatsu Xenia, Ahad (7/4).

"Pengemudi Nisaan Juke sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Republika.

Martinus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 32 Thun 2002 tentang Lalu Lintas, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Ancaman hukumannya pasal ini, kata dia, paling lama enam tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, kata dia, mahasiswa Institut Teknologi Telkom ini terbukti memacu kendaraan melebihi batas maksimal di jalan tol. Akibatnya, pengemudi hilang kendali dan mobil bernopol AB 421 TA ini ‘terbang’ melewati batas jalan dan menghantam Daihatsu Xenia.

Dalam mengusut kecelakaan ini, kata Martinus, penyidik bekerjasama dengan tim Agen Tunggal Pemilik Merk (ATPM) Nissan Indonesia. Hasil pemeriksaan pihak ATPM Nissan, kata dia, pengemudi Nisaan Juke memacu kendarannya melebihi batas kecepatan yang ditetapkan (diatas 80 kilometer per jam).

"Sejumlah saksi pun sudah kita mintai keterangan. Jadi penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan keterangan para saksi," ujar dia.

Kasatlantas Polres Bandung, AKP Lukman Syarif, pihak Nissan Indonesia sengaja dilibatkan dalam penyidikan kecelakaan ini karena mereka alat perekam kecepatan mobil saat dipacu. Bukti rekaman alat khusus pengontrol kecepatan itu diserahkan kepada penyidik.

"Untuk sementara tersangka masih menjalni perawatan. Kalau kondisinya sudah membaik akan kita pindahkan ke sel tahanan Polres Bandung," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement