Senin 08 Apr 2013 21:32 WIB

Pengemudi Nisaan Juke Jadi Tersangka

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.
Foto: tmc polda metro jaya
Nissan Juke yang menghantam Avanza di Tol Purbaleunyi KM 135+700.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Setelah menjalani pemeriksaan di Ruang Perawatan VIP Lodaya Mawar Kamar 8 RS Bhayangkara  Sartika Asih, Bandung, Muhammad Dwigusta Cahya (18 tahun), pengemudi Nissan Juke, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan dilakukan Senin (8/4) malam dengan cara mendatangi rumah sakit lantaran Cahya masih menjalani perawatan pascakecelakaan maut yang menewaskan lima penumpang Daihatsu Xenia, Ahad (7/4).

"Pengemudi Nisaan Juke sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul kepada Republika.

Martinus mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 32 Thun 2002 tentang Lalu Lintas, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. Ancaman hukumannya pasal ini, kata dia, paling lama enam tahun penjara.