REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pemuda dan olahraga (menpora), Andi Mallarangeng diperiksa selama enam jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
Kuasa hukum Andi Mallarangeng, Harry Ponto mengatakan tanggung jawab untuk kasus ini tetap ada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Memang penggunaan anggaran itu kan harus dipertanggungjawabkan Kemenpora. Tapi yang menginginkan itu ke luar terlepas dari kekurangannya itu siapa? Kan masing-masing ada kewenangannya," kata Harry Ponto usai mendampingi pemeriksaan Andi Mallarangeng di KPK, Jakarta, Selasa (9/4).
Harry berkelit sangkaan KPK terhadap kliennya mengenai penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum, pihaknya belum melihat hal itu dilakukan Andi Mallarangeng.
Mengenai kontrak anggaran tahun jamak untuk proyek Hambalang, menurutnya hal itu sudah diatur sejak Agustus 2009 lalu. Selain itu, ia juga mempertanyakan kenapa anggaran proyek tersebut tetap dikeluarkan Menkeu kalau memang bermasalah. Meski ia mengakui untuk penggunaan anggaran tersebut tetap harus menjadi tanggung jawab Kemenpora.
"Pak Andi nggak tahu perbuatan mana yang disangkakan. Ini kan lagi disidik terus penyidikannya," kilahnya.