REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi gembong narkoba, Ku Loon Tee alias Andi. Artinya, pemilik narkoba jenis sabu sebanyak delapan kilogram itu harus mendekam di penjara hingga mati.
"MA menolak permohonan kasasi Ku Loon Tee, gembong narkoba pemilik narkoba jenis sabu sebanyak delapan kilogram," ujar Ridwan Mansyur, Kabiro Humas MA yang disampaikan melalui rilis yang diterima ROL, Selasa (9/4).
Ridwan menjelaskan, penolakan kasasi dengan perkara bernomor 32 K/PID.SUS/2013 diketok pada 13 Maret 2013 lalu diadili Ketua Majelis Zaharuddin Utama dengan anggota Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro.
Kasus Ku Loon Tee terjadi saat adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu sebesar dua kilogram dengan Normawati pada 22 Juni 2011. Kemudian transaksi ditambah sebanyak tiga kilogram sabu-sabu, dan keduanya akhirnya digerbek polisi di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Dari penggerbekan tersebut, polisi menemukan tiga kilogram sabu-sabu lagi dan 10 butir ekstasi.
Keduanya akhirnya disidangkan, dan berkas Normawati disidangkan secara terpisah. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ku Loon Tee dengan hukuman penjara seumur hidup dan diamini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tidak puas, Ku Loon Tee mengajukan kasasi.