REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Gunadi, menilai masih ada oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tergiur menerima tambahan penghasilan dari cara-cara yang tidak dibenarkan. Di sisi lain, perilaku oknum itu dimanfaatkan oleh pengusaha nakal demi menghindari pajak.
Perilaku nakal petugas pajak dan pengusaha sulit dihapus atau dihilangkan karena memberikan dampak ekonomi untuk keduanya. "Maaf, kata ini sudah hukum alam," tutur Gunadi, Rabu (10/4). Pendapat Gunadi terkait keberhasilan operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berhasil menangkap penyidik PNS pada Ditjen Pajak bernama Pargono Riyadi, Selasa (9/4).
Gunadi menjelaskan, pada dasarnya penangkapan semacam ini disertai dengan hukuman yang berat dapat membuat jera. Namun, ini tidak berlaku untuk semua orang dan peristiwa semacam ini tidak terjadi setiap waktu. "Karena tidak semua orang nakal akan tertangkap tangan," ujar Gunadi.
Kemudian, apa hikmah dari kasus ini? Gunadi mengatakan perlunya pencegahan agar pengusaha dan petugas pajak tidak bermain-main. Oleh karena itu, Ditjen Pajak perlu mempunyai alat cek dan re-check bahwa setiap wajib pajak telah membayar pajak sesuai keadaan sebenarnya.
Selain itu, Ditjen Pajak pun harus memiliki data base informasi penghasilan dan transaksi seseorang untuk mengecek kebenaran surat pemberitahuan setiap wajib pajak. Data-data ini secara sampling harus bisa dicek oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.