REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL -- Turki sedang bekerja membuat peraturan baru yang memungkinkan penggunaan sukuk lebih luas. Namun langkah tersebut diawasi ketat karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah dalam pembiayaan proyek infrastruktur.
Saat ini Kementerian Keuangan Turki hanya mengeluarkan sukuk jenis ijarah. Nantinya, peraturan baru akan menyetujui penggunaan istisna, murabahah, mudharabah, musyarakah dan obligasi wakala.
Dewan Pasar Modal akan menyelesaikan peraturan tersebut dalam beberapa bulan mendatang. Mereka akan berusaha memastikan jenis baru yang sesuai standar internasional keuangan syariah. Kerangka hukum sektor tersebut dapat digunakan kapan pun saat dibutuhkan.
Turki menjadi salah satu negara paling penting dalam perkembangan pasar sukuk. Turki juga berngalaman dipandang sebagai acuan bagi keuangan syariah dalam lingkungan hukum sekuler. Hal tersebut bisa berfungsi sebagai patokan mendorong industri pasar barat suku.
Turki mengeluarkan sukuk pertamanya pada September lalu. Hingga kini, Turki telah mengeluarkan tiga sukuk, dua di antaranya dalam mata uang lira Turki sebesar 3,14 miliar lira (1,75 miliar dolar AS).