REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia akan tetap melakukan aksi penolakan RUU Ormas selama naskahnya tak berubah. Bahkan, mereka menilai pembahasan RUU ini sebenarnya tidak diperlukan. Sebab, kehadiran RUU ini justru menjadikan negara memiliki campur tangan sangat jauh pada eksistensi ormas di Indonesia.
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto mengatakan, penundaan pengesahan RUU ini bukan masalah. Sebab, yang menjadi masalah dalam RUU Ormas adalah isi pasal-pasal yang dianggap represif. Meski pun pada draf terakhir RUU Ormas sudah banyak perubahan, namun masih ada yang perlu diperbaiki.
Ormas, lanjutnya, akan menunggu langkah DPR dan pemerintah selanjutnya. Ini menyusul ditundanya pengesahan RUU ini oleh DPR. Apakah DPR akan mengakomodasi kepentingan masyarakat atau justru tetap mengesahkan dengan pasal-pasal yang sekarang.
"Kita tetap aktif melakukan protes walaupun tidak disahkan sekarang," kata Yusanto pada Republika, Jumat (12/4).
Ia menambahkan, satu pasal yang membuat HTI menolak adalah adanya larangan bagi ormas untuk kegiatan politik. Padahal, ormas dianggap tidak mungkin melakukan kegiatan politik. Jadi HTI masih menunggu sikap DPR selanjutnya terhadap RUU Ormas ini.