REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan, EE Mangindaan (tengah) didampingi Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti (kiri) memberikan keterangan pers terkait kecelakaan pesawat Lion Air di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4).
Kementerian Perhubungan menyatakan, Lion Air telah menyiapkan ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat Boeing B737-800 yang gagal mendarat di Bali mengikuti Permenhub nomor 92 tahun 2011.