REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Arif Wibowo mengatakan, peraturan pengganti undang-undang (Perpu) mutlak dibutuhkan untuk melaksanakan pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) serentak pada 2013.
"Kalau tidak pakai Perpu atau UU gimana? Masing-masing daerah kan pelaksanaan pilkada itu beda-beda," kata Arif, di Jakarta, Selasa (16/4).
Karena itu, lanjut Arif, diperlukan regulasi dan payung hukum untuk mengatur pelaksanaan Pemilukada serentak menjelang pemilu 2014. Karena pembahasan RUU-nya belum tuntas, maka dibuat Perpu sebagai alternatif.
Jika penyelenggaraan pemilu dipadatkan pada 2013, menurut Arif, terdapat 43 pilkada yang harusnya dilaksanakan pada 2014 bakal dimajukan. Untuk melaksanakan 43 pilkada itu pada 2014, dibutuhkan payung hukum yang jelas agar pelaksanaannya sah secara kosntitusional.
Bila pemerintah hanya merujuk pada UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, sebagaimana diubah menjadi UU nomor 12 tahun 2008, dan UU nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu maka tidak cukup. Karena dalam UU tersebut belum diatur Pemilukada yang harusnya dilaksanakan pada 2014.
Selain itu, lanjut Arif, masa jabatan kepala daerah merupakan fix period selama lima tahun yang disahkan Mahkamah Konstitusi. Artinya, ketika Pemilu