REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik Asep Hendro Racing Sport (AHRS), Asep Hendro memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Penyidik PNS di Ditjen Pajak, Pargono Riyadi. Asep Hendro mengaku diperas Pargono sebesar Rp 600 juta.
"Terakhir kan Rp 600 juta, tapi akhirnya dikasih kan yang Rp 25 juta," kata kuasa hukum Asep Hendro, Fadjar Marpaung yang ditemui di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (17/4).
Fadjar memaparkan permintaan uang sebesar Rp 600 juta karena Pargono mempermasalahkan pajak usahanya di Garut pada 2006 sekitar tiga bulan lalu. Padahal menurut kliennya, Asep Hendro telah membayarkan pajaknya sebanyak Rp 340 juta.
Namun Pargono mengatakan jika pembayaran pajak Asep Hendro bermasalah dan harus menyediakan uang sebesar Rp 600 juta. Jika tidak, Pargono mengancam akan memperkarakannya menjadi kasus di pengadilan.
Kemudian permintaan tersebut turun menjadi Rp 125 juta, namun Asep Hendro hanya memberikan uang sebanyak Rp 25 juta yang akan diantarkan Rukimin alias Andreas. Uang itu akan diserahkan di Stasiun Gambir pada 9 April 2013 dan kemudian ditangkap tim KPK.
"Kalau soal operasi tangkap tangan (OTT), dia (Asep Hendro) nggak tahu sama sekali. Dia kan ditangkap terakhir," katanya menjelaskan.