Kamis 18 Apr 2013 16:48 WIB

Pakta Integritas Demokrat Tidak 'Ngaruh' ke Kader

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Citra Listya Rini
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( kanan) menandatangani pakta integritas DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia di Cikeas, Bogor, Jawa Barat , Minggu (10/2) malam.
Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( kanan) menandatangani pakta integritas DPD Partai Demokrat seluruh Indonesia di Cikeas, Bogor, Jawa Barat , Minggu (10/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakta integritas yang pernah didengungkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ternyata tidak efektif mencegah kader dari perilaku korupsi.

Buktinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebagi tersangka dalam kasus dugaan suap izin lahan kuburan. 

"Pakta integritas cuma di atas kertas. Tapi kelakuan tidak (sesuai pakta integritas)," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Ibramsjah ketika dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (18/4).

Ibramsjah mengatakan kasus dugaan suap yang melibatkan Iyus membuktikan pakta integritas SBY tak diindahkan kader di lapangan. Dia menilai SBY sudah keliru menjadikan pakta integritas sebagai benteng pencegah korupsi. 

"SBY tidak berhasil membentengi kader dari korupsi. Pakta integritas tidak memiliki pengaruh," ujar Ibramsjah.

Dugaan kasus korupsi lahan kuburan yang menjerat Iyus tak bisa dipandang sebelah mata. Ibramsjah menyatakan kasus ini mencerminkan parahnya persolan korupsi di Indonesia. Para koruptor tidak lagi merasa sungkan apalagi malu mencuri uang rakyat yang berkaitan dengan agama. 

Menurut Ibramsjah, kasus Iyus akan memberi dampak elektoral yang negatif bagi Partai Demokrat pada Pemilu 2014. Citra partai berlambang Mercy itu diprediksi bakal terus terpuruk karena ulah kader mereka sendiri. 

Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Usep Jumino (PNS Pemkab Bogor), Listo Welly Sabu (pegawai honorer Pemkab Bogor), Nana Supriatna (swasta) dan Sentot Susilo (Dirut PT Gerindo Perkasa). 

Mereka dijadikan tersangka atas dugaan korupsi izin lahan kuburan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement