REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilhan Umum (KPU) telah mengupayajan beberapa aplikasi teknologi informasi untuk menunjang tahapan pemilu. Namun, pembangunan sistem tersebut masih terkendala Data Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang masih belum sempurna.
Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan sistem pemilih yang dibangun KPU antara lain Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Sistem Informasi Logistik (Silog), dan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Untuk mengerjakannnya KPU bekerja sama dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan beberapa universitas seperti Institute Teknologi Bandung (ITB). Namun, diakuinya ada beberapa kendala untuk menyempurnakan sistem informasi yang akan dibangun, yakni terkait DP4 yang diserahkan Kementerian Dalam Negeri pada KPU awal Februari lalu.
Data itu menyebutkan 190 juta pemilih yang terdaftar. Sebanyak 0,03 persen di antaranya adalah penduduk berusia 10 tahun ke bawah. Namun ternyata, setelah disinkronisasi terdapat 14,1 juta warga yang usianya berkisar antara 10 hingga 20 tahun masuk dalam data potensial penduduk pemilih Pemilu.
"Sementara seharusnya data pemilih dimulai dari usia 17 tahun. KPU masih memerlukan pencocokan dan penelitian," kata Ferry dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/4). Kendala lainnya, lanjut Ferry, data penduduk tanpa keterangan lokasi Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) yang jumlahnya sekitar 43 juta jiwa.