REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Niat kejaksaan menjebloskan Komjen (purn) Susno Duajdi ke balik jeruji besi kandas sudah. Kejaksaan gagal melakukan eksekusi Rabu (24/4) kepada Komjen purnawirawan di tubuh Polri itu setelah dari pagi hingga malam melakukan negosiasi alot dengan Susno dan kuasa hukumnya.
Bukan hanya tak berhasil menjemput terpidana sejumlah kasus korupsi tersebut, kejaksaan bahkan tak berkutik saat petugas kepolisian dari Polda Jawa Barat (Jabar) memberikan perlindungan kepadanya. Alih-alih memasukan ke mobil eksekusi, Susno di kediamannya malah melenggang keluar dari rumahnya dan duduk di mobil petugas kepolisian.
Dari rumahnya di di kawasan Dago Pakar, Bandung, Jabar, itu Susno dibawa ke Mapolda Jabar untuk diberikan perlindungan. “Kabarnya memang demikian (Susno dibawa ke Mapolda) tapi kami akan terus usahakan (lakukan eksekusi),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung), Setia Untung Ari Muladi, Rabu (24/4).
Untung mengakui tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kejari Bandung, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung belum berhasil mengeksekusi Susno. Namun dia berharap kejaksaan dapat melakukan eksekusi di Mapolda Jabar.
“Mudah-mudahan ada pemahaman yang baik dari terpidana dan kuasa hukumnya. Kami hanya melaksanakan Undang-undang (UU) yang mana menyebutkan terpidanan harus ditahan,” kata dia.