REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Martinus Sitompul, saat dihubungi Rabu (24/4), mengatakan, kepolisian melakukan perlindungan kepada bukan tanpa sebab.
Menurutnya, tuduhan adanya upaya melindungi bekas petinggi Polri bintang tiga itu pun dikatakannya tidak berdasar.
Dikatakan Martinus, sesuai Pasal 12 Ayat 3 UU No 2 Tahun 2012 tentang Polri yang menyatakan bahwa tugas polisi memberi perlindungan kepada masyarakat, baik jiwa maupun raganya.
Atas dasari itulah, pihaknya memberikan perlindungan pada Susno. “Itu menjadi kewajiban dari kami. Warga mengajukan permintaan perlindungan, maka kami berikan,” katanya.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement