REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik gagalnya eksekusi mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji membuat sejumlah petinggi di lembaga penegakan hukum Indonesia angkat suara.
Kejaksaan Agung yang dalam pelaksanaannya Rabu (24/4) kemarin gagal menyeret Susno ke penjara, berikrar bahwa eksekusi Susno akan dilakukan. Kejaksaan menjamin, Susno akan dipenjarakan sesuai dengan putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut.
Jaksa Agung Basrief Arief memberi penegasan di Mabes Polri didampingi oleh Kapolri Jenderal Timur Pradopo pada Kamis (25/4). “Tetap akan kejaksaan jemput, lebih cepat lebih baik,” kata dia.
Basrief bahkan berujar, Susno tidak akan lama menghirup udara bebas. Pasalnya, salinan surat putusan Mahkamah Agung (MA) sudah mereka pegang. Salinan ini sendiri menurutnya menjadi kekuatan kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi sebagai amanah Undang-undang (UU).
Terkait amar putusan yang dikatakan tim kuasa hukum Susno tak menyebutkan mantan Kabareskrim Polri itu harus ditahan, Basrief tampak geram. Dia berujar, amar MA jelas menyebutkan menolak kasasi Susno yang artinya putusan telah berlaku surut.
Surut dalam hal ini, majelis di bawah MA yakni Pengadilan Tinggi (PT) lah yang putusannya diberlakukan. Putusan PT DKI Jakarta sudah memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Sehingga, ujarnya, Susno harus dibui selama 3,5 tahun penjara.
“Lalu soal kesalahan nomor (dalam surat panggilan) dan perihal teknis lainnya, masa iya batal demi hukum. Saya kira tidak,” kata dia.