REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR, Abdul Hakam Naja mengatakan, pembatasan belanja kampanye mutlak dilakukan. Karena selama ini yang dibatasi hanya penerimaan sumbangan kampanye. Artinya, pengeluarannya juga harusnya diatur dan dibatasi.
"Pengeluarannya tidak dibatasi. Kan aneh, orang yang punya media bisa belanjakan berapa saja," ujarnya, Kamis (25/4).
Namun, jelasnya, usulan pembatasan belanja kampanye sudah pernah dibahas di DPR untuk masuk ke UU Pemilu. Meski pun kemudian usulan tersebut tidak diterima dan dibatalkan.
"PAN mengusulkan, tapi tidak diterima. Kami coba lagi dalam RUU Pilkada. Meski masih ada pertanyaan batasan yang dipakai apa?," kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Namun, keinginan untuk membatasi dana kampanye akan terus dilakukan. Karena efek biaya politik yang tinggi sangat panjang. Semakin banyaknya orang yang tersangkut kasus hukum juga dilatarbelakangi biaya politik yang tinggi.
Karena untuk mengumpulkan dana, politisi kadang memilih melakukan cara-cara yang tidak baik dengan memanipulasi kewenangan yang dimilikinya.