REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kembali munculnya calon anggota legislatif bermasalah, dinilai tak lepas dari urusan pasal dan pasar. "Intinya undang-undang, jadi ada yang diatur dalam pasal-pasal. Selanjutnya ditentukan pasar," kata pengamat politik dari Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, Jumat (26/4).
Dalam UU Pemilu Nomor 8/2012 dan dijelaskan dalam PKPU Nomor 13/2013, telah diatur ketentuan pencalegan. Misalnya, bagi caleg yang memiliki masalah hukum, seperti mantan narapidana, diperbolehkan maju menjadi caleg.
Selama yang bersangkutan telah menjalani masa tahanan. Juga telah menikmati kebebasannya selama lima tahun. Kemudian, secara terbuka bacaleg tersebut mengumumkan kepada publik melalui media massa sebagai mantan narapidana.
Artinya, lanjut Ramlan, hak dia untuk dipilih sebagai calon anggota parlemen sama seperti calon lainnya. Yaitu saat bacaleg telah mengumumkan status hukumnya,
"Tinggal bagaimana pasar memilih. Kalau pemilih memaafkan, who knows," ungkap mantan komisioner KPU tersebut.
Dalam susunan bacaleg 12 parpol peserta pemilu yang dirilis di kanal KPU, hampir 90 persen merupakan muka-muka lama. Beberapa nama bahkan sepak terjangnya di Senayan pernah menjadi sorotan publik. Misalnya saja dikenakan hukuman oleh Badan Kehormatan (BK) karena melanggar etika.
Seperti kongkalikong dengan direksi BUMN atau pelanggaran terkait kehadiran dalam sidang paripurna dan rapat komisi. Beberapa nama juga pernah ditegur BK karena prilaku kurang terpuji. Seperti diduga menonton tayangan tidak senonoh selama sidang paripurna. Bahkan ada anggota dewan yang diduga mirip sebagai pelaku video porno.