REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR - Sesuai yang telah dijadwalkan, Pilgub Bali akan dilaksanakan 15 Mei mendatang. Namun pelaksanaannya terancam diundur, karena surat suara yang sudah dicetak, dinilai cacat hukum.
Dalam surat suara yang telah dicetak KPU Bali, ditemukan adanya logo partai pada gambar pasangan calon Puspayoga-Sukrawan. Padahal sesuai ketentuan, yakni Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 6 Ayat 2 menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
"Pencetakan surat suara itu tidak sesuai dengan ketentuan KPU, karena dalam surat suara tercantuman logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena.
KPU Bali merencanakan rapat pleno untuk memutuskan, apakah kertas suara akan dicetak ulang. Sementara terkait pencantuman logo PDIP itu, tim Pastika-Sudikerta yang diusung Golkar, menyatakan keberatan. "Kalau dicetak ulang, jelas memerlukan waktu. Ketua KPU Bali sedang mengkonsultasikan hal tu ke Jakarta," kata salah seorang anggota KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, rencana KPU Bali menggelar rapat pleno membahas pencantuman logo itu sudah dua kali ditunda. Awalnya rapat pleno digelar Kamis, namun ditunda Jumat (26/4) dan pada Jumat, rapat pleno juga batal dilaksanakan. Wiarsa mengkhawatirkan, jika pembahasan masalah surat suara itu berlarut-larut, pilkada Bali akan tertunda.