REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Keberadan Komisi Informasi (KI) sejak berdiri tahun 2009 khususnya di tingkat pusat (KIP) ternyata masih belum efektif, hal ini terbukti masih "kalah pamor" dengan komisi-komisi lainnya seperti komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Wakil Ketua Komisioner Subkomisi Informasi Hukum, Peradilan dan HAM, Heny S Widyaningsih, di Bandung, Jumat, menuturkan belum efektif keberdaan komisi informasi salah satunya dikarenakan banyak pekerjaan yang belum diselesaikan.
"Semenjak tahun 2009 terbentuk, kami memang memersiapkan dulu organisasi, membaut aturan, dan sehingga sosialisasi KI belum maksimal. Meskipun di tengah kesibukan itu kami sudah berupaya melakukan sosialisasi," kata Heny, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, kemarin.
Dikatakannya, KIP memaklumi hal tersebut karena lembaganya itu merupakan lembaga baru dan belum dikenal. Menurut dia, selama ini berbagai upaya yang sudah dikerjakan komisi informasi sudah cukup berhasil, seperti membuka informasi lembaga negara yang tadinya tertutup menjadi terbuka untuk masyarakat.
Tak hanya itu, lanjut Heny, komisi informasi juga bisa merangking lembaga negara yang memberikan keterbukaan informasi publik sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Dari sekitar 800 sengketa informasi yang dilaporkan ke KIP sejak tahun 2009 sekitar 64 persen atau sekitar 500 sengketa yang sudah diselesaikan.