REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan anak yang berusia delapan tahun tidak bisa dipidanakan. Hal itu terkait kasus pembunuhan yang dilakukan seorang anak berusia delapan tahun di Bekasi terhadap temannya yang berusia enam tahun.
Meski sang anak tidak bisa dipidanakan, KPAI menyatakan orang tuanya harus tetap bertanggung jawab.
"Anak usia delapan tahun yang membunuh itu tidak bisa dipidana, tetapi orang tuanya harus bertanggung jawab secara hukum. Termasuk tanggung jawab ganti rugi nyawa pada walinya," ujar Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, di Jakarta, Sabtu (27/4).
Menurut Asrorun, usia anak yang baru delapanm tahun belum memiliki tanggung jawab hukum. Artinya tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban.
"Kalau memang terbukti anak yang delapan tahun pelaku langsungnya dan tunggal, itu tidak bisa dipidana, karena masih mutlak secara hukum tanggung jawab orang tua,'' tegasnya yang menyampaikan, jika perbuatan tersebut kelalaian dan ada peran orang tua, maka orang tua bisa dimintai tanggung jawab hukum.
"Harus dipastikan dulu bahwa meninggalnya anak yang enam tahun karena tenggelam tersebut, ditenggelamkan atau karena main bersama. Kasihan juga terhadap anak tersebut jika masalah belum jelas, sehingga terstigma sebagai pembunuh,'' tutur Asrorun.