Ahad 28 Apr 2013 02:50 WIB

Jadi DPO, Susno Tetap Bacaleg Partai Bulan Bintang

 Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).
Foto: Antara/Agus Bebeng
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji (kemeja putih), dikawal ketat petugas keamanan, di Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) BM Wibowo menegaskan, Susno Duadji masih menjadi bakal calon anggota legislatif partai tersebut meskipun berstatus Daftar Pencarian Orang.

"Pak Susno tetap bacaleg PBB, meskipun hari ini dinyatakan berstatus DPO," kata Wibowo di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu tidak melarikan diri dan tidak bersembunyi. Namun menurut dia, Susno hanya menghindar dari eksekusi tanpa dasar hukum.

Wibowo menegaskan bahwa partainya tetap dalam posisi semula yaitu mendukung Susno terkait dengan pencalegannya dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Hal itu menurut dia sambil menunggu bagaimana akhir dari proses hukum yang ganjil dialami Susno tersebut.

"Semoga penetapan DPO tidak memicu kehebohan-kehebohan baru," ujarnya.

Sebelumnya mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengajukan diri menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang untuk daerah Pemilihan Jawa Barat I nomor urut I. Susno saat ini divonis 3,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008 dan kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).

Susno sempat menolak dieksekusi meskipun tim dari Kejaksaan telah mendatangi rumah kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.20 WIB..

Saat ini tim Polri dan Kejaksaan bekerja sama memburu Susno untuk menjebloskannya ke penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement